welcome to LagiLagi Archive

Welcome to lagilagi Archive
ini adalah blog emmi yang penuh akan berbagai macam arsip :)
yaa bareng-bareng mengenal tentang arsip lebih dekat,,
so, ayookk kita tak ada salahnya belajar bareng tentang arsip :)
saling koreksi juga yahh :))
makasih yang udahh pada buka blog emii n saya terima kritik dan saran dari kalian semua :)
matursuwun :))

Kamis, 24 Maret 2011

perbedaan antara keputusan dan surat keputusan


Perbedaan antara keputusan dan surat keputusan.
Ø Keputusan : Undang-Undang Republik Indonesia No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan .

·        Keputusan itu biasanya bersifat mengatur.
·        Masa berlakunya relatif lama karena keputusan itu y6ang mengesahkan pimpinan paling atas atau pejabat tertinggi misalnya Presiden RI.
·        Biasanya ditulis menggunakan pasal atau ayat-ayat .
·        Yang mengesahkan adalah Presiden Republik Indonesia ( DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ) pada tanggal 23 Oktober 2009.
·        Dan diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Oktober 2003 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia ( Patrialis Akbar ).

Ø Surat Keputusan : Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Arsip

·        Masa Berlakunya biasanya relatif tidak lama karena penandatanganan biasanya didelegasikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
·        Biasanya setelah kata menetapkan menggunakan kalimat Pertama,Kedua,Ketiga,danseterusnya sesuai dengan yang dibutuhkan,
·        Bersifat individual
·        Isinya biasanya bersifat menetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar