Perbedaan antara keputusan dan surat keputusan.
Ø Keputusan : Undang-Undang Republik Indonesia No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan .
· Keputusan itu biasanya bersifat mengatur.
· Masa berlakunya relatif lama karena keputusan itu y6ang mengesahkan pimpinan paling atas atau pejabat tertinggi misalnya Presiden RI.
· Biasanya ditulis menggunakan pasal atau ayat-ayat .
· Yang mengesahkan adalah Presiden Republik Indonesia ( DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ) pada tanggal 23 Oktober 2009.
· Dan diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Oktober 2003 oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia ( Patrialis Akbar ).
Ø Surat Keputusan : Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Arsip
· Masa Berlakunya biasanya relatif tidak lama karena penandatanganan biasanya didelegasikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
· Biasanya setelah kata menetapkan menggunakan kalimat Pertama,Kedua,Ketiga,danseterusnya sesuai dengan yang dibutuhkan,
· Bersifat individual
· Isinya biasanya bersifat menetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar